ANALISIS PROMO TEBUS MURAH PADA RITEL MODERN DALAM PERSPEKTIF DAN HUKUM ISLAM

SAYUTI HAMDANI, TONY MARGIYANTO ADI, DELLIA MILA VERNIA, HERI NURRANTO, NURDIANTI NURDIANTI

Abstract


Tebus murah merupakan salah satu bentuk promo yang ditawarkan oleh beberapa  ritel modern seperti Alfamidi dan sejenisnya, dan ini merupakan model promosi yang bisa dibilang cukup baru. Keberadaan promo ini menjadi salah satu daya tarik tersendiri dari gerai Alfamidi karena konsumen merasa mendapatkan layanan tambahan berupa diskon atau pengurangan harga terhadap beberapa barang. Namun, skema promo tebus murah yang digunakan oleh beberapa toko ritel modern seperti Alfamidi telah memunculkan perdebatan, khususnya dikalangan ahli hukum Islam di Indonesia, ada yang membolehkan dan sebagiannya mengharamkan. Berdasarkan hasil penelitian dalam artikel ini disimpulkan bahwa promo tebus murah yang dilakukan oleh Alfamidi diperbolehkan dari sisi hukum bisnis dan hukum Islam. Dalam perspektif hukum bisnis, promo tebus murah merupakan  strategi marketing yang sah karena telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Seperti Pelaku usaha harus memastikan transparansi, mematuhi prinsip persaingan sehat, dan menyediakan informasi yang jelas kepada konsumen. Dengan pendekatan ini, promo dapat menjadi alat pemasaran yang efektif tanpa melanggar hukum bisnis. Sedangkan dalam hukum Islam, promo tebus murah  dibolehkan disebabkan karena dalam promo tebus murah telah terpenuhi syarat dan rukun dalam hukum syariatnya seperti: Akadnya yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, tidak mengandung gharar atau unsur penipuan, tidak Mengandung Riba, sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak memicu perilaku konsumtif yang berlebihan

References


Alfiani,Miftah Rizky Nur, Redi Hadiyanto, Praktik Promo Tebus Murah Merchant Alfamidi dalam Perspektif Al-Uqud Al-Mutaqabilah, Jurnal Riset Ekonomi Syariah, Vol. 2 No. 2, tahun 2022.

Al-Zuhayli, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, Damaskus: Dar al-Fikr, 2004, hal. 3408

Arifin, Sirajul, “Gharar dan Risiko dalam Transaksi Keuangan”, Jurnal Tsaqofah, Vol.6 No.2 Oktober 2010, hal, 2010

Fadjarajani,Siti, Metodologi Penelitian Pendekatan Mutidisipliner, Gorontalo: Ideas Publishing, 2020

Febriana,Nina Indah, “Praktik Tebus Murah di Toko Retail Modern dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus pada Gerai Alfamidi di Tulungagung”, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No 1, Juni tahun 2022.

Gitosudarmo, Manajemen Pemasaran, Cet ke-6, Yogyakarta: BPFE, 2000

Habiburahman, “ Strategi Promosi Pariwisata Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Ekonomi, Vol. 22, No 2. 2017.

Juhaeri, , Pengaruh Kualitas produk, harga dan promosi terhadap Tingkat penjualan, , Jakarta: Badan Penerbit Mitra Wacana Media 2011.

Kotler,Philip, “Manajemen Pemasaran, Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian”, Alih Bahasa Jaka Wasana, Jakarta:,Badan Penerbit PT. Gelora Antara Pratama, 2014.

Mualifah, Umi, Sistem Tebus Murah Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Toko Q-La Kedungbanteng Banyumas), Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negri prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto 2022.

Rangkuti,Freddy, Strategi Promosi yang Kreatif dan Analisis Kasus Integrated Marketing Communication,Jakarta: Anggota IKAPI, 2009.

Sendianto, “Analisis pengaruh promosi terhadap tingkat Penjualan produk beserta peramalan Penjualannya(studi kasus pada pt. Askotama inti nusantara)”, Jurnal Manajemen Dan Bisnis Aliansi, Vol. 16 No. 2 tahun 2021

Sofyan Assauri,. Manajemen Pemasaran, Dasar, Konsep, Dan Strategi, Edisi Kedua, Jakarta: Badan Penerbit Rajawali, 2014

Soliha, E., “Analisis industri ritel di Indonesia”. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, Vol. 15 No2 tahun 2008

Swastha Basu,, , Manajemen Pemerintahan dalam Prespektif Pelayanan Publik, Jakarta: Badan Penerbit Mitra Wacana Media, 2008

Tjiptono, Fandy, Strategi Pemasaran, Ed III, Yogyakarta: ANDI, 2008

Wirasasmita, Rivai, dkk, Kamus Lengkap Ekonomi, Bandung: Pionir Jaya, 2002.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dalam https://kbbi.co.id/arti-kata/murah#:~:text=Arti%20Kata%20murah%20adalah%20mu%C2%B7rah%20a%201%20lebih,barang%20impor%3B%202%20suka%20memberi%20atau%20menolong%20%28tt%E2%80%A6 , dikutip kamis tggl 26 desember 2024, pukul 10.27.

Dalam https://market.bisnis.com/read/20241216/192/1824569/kondisi-terbaru-total-jumlah-gerai-Alfamidi-amrt-saat-ratusan-tutup, dikutip kamis tggl 26 desember 2024, pukul 10.27.

Lihat https://rendratopan.com/2019/04/01/undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/, dikutip kamis tggl 26 desember 2024, pukul 13..27.

Lihat https://rendratopan.com/2019/04/01/undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/, dikutip kamis tggl 26 desember 2024, pukul 13..27.

Lihat https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/ , dikutip kamis tggl 26 desember 2024, pukul 13..27.




DOI: https://doi.org/10.30998/dinamika.v2i1.8391

Refbacks

  • There are currently no refbacks.