MANAJEMEN BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Audita Setiawan, Erik Nugraha, Yuli Surya Fauzia Pertami

Sari

Perbankan Indonesia yang memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menunjang perkembangan ekonomi suatu negara dengan berbagai macam jasa yang ditawarkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana salah satunya tindak pencucian uang. Risiko bank dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang merupakan risiko yang perlu dimitigasi oleh manajemen bank mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya akan berpengaruh sangat besar pada bank tersebut pada khususnya maupun industri perbankan pada umumnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil kajian pustaka yang akan memaparkan mengenai analisis pemecahan masalah yang terjadi pada perbankan dalam upayanya memitigasi risiko dengan melakukan langkah-langkah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memitigasi risiko bank digunakan dalam tindak pidana pencucian uang maka manajemen bank perlu melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memenuhi seluruh regulasi dengan membuat kebijakan dan prosedur sehingga seluruh bagian terkait dapat secara konsisten menjalankannya termasuk dalam pelaksanaannya bank harus secara aktif dan konsisten memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah agar tidak terjadi ketidaknyamanan pada nasabah pada saat bank melakukan pemenuhan regulasi terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang ketika melakukan transaksi dengan nasabah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Ayumiati. 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Strategi Pemberantasan. Legitimasi. Vol. 1, No. 2. pp 76-87

National, Tempo. 2016. Kasus Pencucian Uang, Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara. Diperoleh 7 Juni 2018, dari https://nasional.tempo.co/read/770111/kasus-pencucian-uang-nazaruddin-dituntut-7-tahun-penjara

Pikiran, Rakyat. 2018. Sidang First Travel, Saksi Ahli Sebut Pemindahan Rekening Tergolong Pidana Pencucian Uang. Diperoleh 10 Juni 2018, dari http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/04/11/sidang-first-travel-saksi-ahli-sebut-pemindahan-rekening-tergolong-pidana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Sumadi. 2016. Manajemen Bank Syari’ah Dalam Upaya Pencegahan Pencucian Uang Dan Uang Haram. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. 2, No. 2. pp 16-28

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.