PERANCANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KASUS KORUPSI NEGARA DENGAN KONSEP PROGRAMATIK DI JAKARTA

Septian Hadiansyah, Asri Budiarto

Abstract


korupsi negara merupakan tindak pelanggaran yang dilakukan oknum pemerintahan dan organisasi di dalam negeri, pelaku tindak korupsi pada akhirnya akan berakhir di dalam lembaga pemasyarakatan korupsi. Sayangnya saat ini lapas di indonesia belum sepenuhnya menjadi tempat pembinaan pemasyarakatan sebagaimana mestinya, banyak terjadi praktek penyelewengan dan tindakan melanggar peraturan lainnya. konsep secara programatik diharapkan dapat mangatasi permasalahan yang ada dalam seluruh kegiatan lembaga pemasyarakatan.

References


D.K. Ching, Francis (2007). Arsitektur, Bentuk, Ruang, dan Tatanan, Edisi ketiga, Jakarta. Erlangga.

https://dcktrp.jakarta.go.id/beranda/v.1/DCKTRP/perda




DOI: https://doi.org/10.30998/snkkb.v2i1.5034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.