PERANCANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KASUS KORUPSI NEGARA DENGAN KONSEP PROGRAMATIK DI JAKARTA
Abstract
korupsi negara merupakan tindak pelanggaran yang dilakukan oknum pemerintahan dan organisasi di dalam negeri, pelaku tindak korupsi pada akhirnya akan berakhir di dalam lembaga pemasyarakatan korupsi. Sayangnya saat ini lapas di indonesia belum sepenuhnya menjadi tempat pembinaan pemasyarakatan sebagaimana mestinya, banyak terjadi praktek penyelewengan dan tindakan melanggar peraturan lainnya. konsep secara programatik diharapkan dapat mangatasi permasalahan yang ada dalam seluruh kegiatan lembaga pemasyarakatan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
D.K. Ching, Francis (2007). Arsitektur, Bentuk, Ruang, dan Tatanan, Edisi ketiga, Jakarta. Erlangga.
https://dcktrp.jakarta.go.id/beranda/v.1/DCKTRP/perda
DOI: https://doi.org/10.30998/snkkb.v2i1.5034
Refbacks
- There are currently no refbacks.