PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PELAKU E-COMMERCE SETELAH DICABUTNYA PMK-210/PMK.010/2018

Irawan Purwo Aji

Abstract


Di era internet saat ini, kegiatan perdagangan mengalami perubahan proses bisnis. Saat ini perdagangan tersebut sudah beralih ke perdagangan secara elektronik (e-commerce). Perdagangan e-commerce merupakan perdagangan yang dilakukan melalui jaringan elektronik, dalam hal ini jaringan internet. Penjual dan pembeli dalam perdagangan e-commerce tidak bertemu secara langsung sehingga transaksi perdagangan tersebut tidak terlihat secara kasat mata. Agar terciptanya kesetaraan pemenuhan kewajiban perpajakan antara pedagang konvensional dengan pelaku e-commerce, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai perdagangan secara e-commerce melalui PMK-210/PMK.03/2018. Ketentuan tersebut seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2019, namun sebelum aturan tersebut dilaksanakan,  aturan tersebut dicabut karena terdapat beberapa hal. Wajib Pajak pelaku e-commerce pun kebingungan dengan dicabutnya ketentuan tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce setelah dicabutnya PMK-210/PMK.010/2018. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif dengan mendeskripsikan literatur yang terkait dengan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Hasil dari penelitian ini adalah pelaku e-commerce tetap harus melaksanakan ketentuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaku e-commerce harus mendaftarkan diri, menghitung sendiri, menyetor sendiri, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan prinsip self assesment di Indonesia. Apabila hal tersebut tidak dijalankan, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak meskipun Wajib Pajak pelaku e-commerce belum memiliki NPWP.

Kata kunci:pajak, e-commerce, perdagangan




DOI: https://doi.org/10.30998/simponi.v1i1.380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Institute for Research and Community Services
(LPPM) Universitas Indraprasta PGRI

Address: Kampus A Building 3, 2nd Floor | Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Jakarta, Indonesia.
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283 | Close in sunday and public holidays in Indonesia
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM
Best hours to visit: From 9 am to 11 am or after 3 pm. The busiest times are between 11 am and 3 pm.


 Creative Commons License
Simposium Nasional dan Call for Paper Unindra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



View My Stats