STRATEGI PENCEGAHAN ANAK MENJADI RESIDIVIS: BAGI WARGA BINAAN ANAK DI LPKA KELAS I TANGERANG
Abstract
ABSTRAK
Anak didik lembaga pemasyarakatan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yang harus menjalani masa tahanan dalam sebuah proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Problematika yang dihadapi saat ini adalah banyaknya kasus kenakalan anak dengan pelaku adalah mantan narapidana anak yang bersifat residivis. Residivis terjadi ketika mantan narapidana anak belum memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi proses integrasi ke dalam masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan presentasi, talk show dan keterampilan melukis totebag yang dilakukan bersama para warga binaan pemasyarakatan anak pria dan para petugas pemasyarakatan di LPKA Tangerang. Penyebab dari adanya residivis anak adalah rendahnya kesiapan anak didik lembaga pemasyarakatan dalam menghadapi proses integrasi ke dalam masyarakat oleh karena pembinaan di LPKA yang kurang efektif dan tidak terintegrasi dengan kehidupan bermasyarakat. Hal ini menyebabkan hasil pembinaan tidak optimal dan akan menjadikan benih suatu perbuatan yang berulangkali dilakukan (residivis) sehingga akhirnya mereka akan kembali kedalam wadah pembinaan untuk kedua kalinya.
Kata kunci: pemasyarakatan, narapidana anak, residivis, pembinaan
ABSTRACT
Children in prison are children who are dealing with the law who must undergo a period of detention in a coaching process at the Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). The problem faced at this time is the number of children`s delinquency with perpetrators are former convicted child convicts. Child recidivists occur when former child convicts do not yet have full readiness in dealing with the process of integration into society. This community service activities are carried out with presentations, talk shows and totebag painting skills that are carried out together with residents in prisons of boys and correctional officers in LPKA Tangerang. The cause of child recidivists is the low readiness of prisons in dealing with the process of integration into society because coaching in LPKA is less effective and not integrated with community life. This causes the results of coaching are not optimal and will make the seeds of an act that is repeatedly done (recidivist) so that eventually they will return to the correctional institution for the second time.
Keywords: correctional institution, child convicts, recidivist, child coaching
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aprilianda, Nurini. (2014). Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Azriadi. (2011). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis Berdasarkan Prinsip Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Biaro. Artikel. Universitas Andalas Padang Carvalho, J.R., Bierens, H.J. (2002). A Competing Risk Analysis of Recidivism. Federal University of Ceara, Brazil. Dwitamara, Tresilia. (2013). Pengaturan dan Implementasi Mengenai Hak Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Indonesia (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng). Perspektif. Vol. XVIII No. 2. Mei. Gultom, Maidin. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. Muwwanah, Rina. (2016). Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pembinaan Residivis Anak dalam Sisi Psikologis. Diakses dari: https://www.kompasiana.com. Nurrahma, E. (2013). Perbedaan Self Esteem Pada Narapidana Baru dan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang. Program Studi Psikologi Universitas Brawijaya, Malang. Prasetyo, T. (2012). Hukum Pidana. PT. Rajagrafindo Persada: Depok Reksodiputro, Marjono. 1997. Reformasi Sistem Pemasyarakatan. Jakarta. Universitas Indonesia. Soetodjo, Wagiati. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama. Sujatno, Adi, (2004). Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri. Jakarta. Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM RI Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. W. Kusumah, Mulyana. (1986). Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta. Rajawali. Wadong, Maulana Hassan. (2000). Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak.Jakarta: Grasindo. Wibowo, Resnu Febri. (2018). Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Residivis Anak oleh Lembaga Pemidanaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta. Skripsi. Ilmu Hukum. Fakultas Syari`ah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.30998/simponi.v1i1.489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Institute for Research and Community Services (LPPM) Universitas Indraprasta PGRI Address: Kampus A Building 3, 2nd Floor | Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Jakarta, Indonesia. | |
Simposium Nasional dan Call for Paper Unindra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. View My Stats |