Pengaruh Penerimaan Pbb Terhadap Apbn

agus jamaludin, Toto Widiarto

Sari

APBN merupakan suatu kebijakan pemerintah di bidang fiskal yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian melalui anggaran dan belanja negara.APBN berisi penerimaan dan pengeluaran Negara.Pendapatan negara terdiri dari sektor pajak dan diluar pajak. Adapun dari sektor pajak yaitu pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Masuk, dan cukai. Sedangkan di luar pajak adalah Penerimaan minyak bumi, gas alam, laba bersih minyak dan lain-lain.

Penerimaan pemerintah dari sektor pajak merupakan pendapatan nasional yang sangat diandalkan.  Pajak disamping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budgetair) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi (fungsi regulerend) atas kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian.  Pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan rutin.

Penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah karena masih dirasakan kurangnya kesadaran masyarakat pada umumnya tentang arti pentingnya pajak itu. Dampaknya berimbas pada APBN. yang kurang mencapai target,bahkan sering terjadi defisit Anggaran;

Metode Penelitian ini menggunakan 2 metode yaitu metode studi lapangan dan studi pustaka,sedangkan pengumpulan datanya yaitu mengexpos data kuantitatif dari kantor Ditjen Pajak tentang penerimaan PBB, dan APBN.  Untuk mengetahui efektivitas pembayaran PBB peneliti menggunakan data dari Dirjen Pajak dan APBN  didapat dari DPR RI.

Dari hasil penelitian bahwa pengaruh penerimaan PBB kurang berpengaruh terhadap APBN dikarenakan penerimaan PBB diambil oleh PEMDA dan hanya PBB dari kehutanan, pertambangan

 

Kata kunci : PBB dan APBN

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Anonim. 2012. Buku Keanggotaan Karyawan dan Dosen Universitas Indraprasta PGRI

Siti Resmi. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 7 Buku 1

Siti Resmi. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 7 Buku 2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.