Penerapan Pajak Penghasilan (PPH) Final terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kecamatan Kramat Jati

deddy dariansyah

Abstract


Abstract

With the issued Government Regulation (PP) No. 23 Year 2018 on the final tax that specifically apply to businesses small and medium businesses and certain businesses, which regulates the treatment of Income Tax (PPH) final that has gross income derived by the taxpayer from the business the amount of up to USD 4.8 billion in one year, quite worn Final Income Tax 0,5% each month. Data from the Tax Office Primary Kramat Jati 2018, the amount of taxpayer's gross income certain categories of business 4804, then the number of the individual taxpayer 4,371 people. of the data Taxpayer SMEs is appropriate to implement Government Regulation No. 23 Year 2018 on Income Tax Final 1% of the calculation of gross income each month, so that the taxpayer can get the facility of Final Income Tax, to apply for a certificate of free (SKB) on deduction / collection of tax at the Tax Office Kramat Jati registered as a Small Business Tax Payer.Keywords: government regulation, PPH Final, Small Medium Enterprise AbstrakDengan dikeluarkan Peraturan (PP) No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Final yang secara khusus berlaku untuk usaha mikro kecil dan menengah, yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPH ) bersifat final yang memiliki pendapatan kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dari usahanya Rp 4.8 Milyar dalam satu tahun cukup dikenakan Pajak Penghasilan Final 0,5 % setiap bulannya. dari data Kantor Pajak Pratama Kramat Jati di Tahun 2017 dengan kategori usaha tertentu 4808 dengan jumlah wajib pajak orang pribadi 4.371 orang untuk dapat diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018. Wajib Pajak yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPH) Final dengan mengajukan surat keterangan bebas (SKB) tentang pemotongan / penagihan pajak pada Kantor Pratama Pajak Kramat JatiKata kunci: Peraturan Pemerintah,Pajak Penghasilan, Usaha Mikro Kecil Menengah

References


DAFTAR PUSTAKA

Laporan Data Penerimaan Pajak dan Wajib Pajak, 2017. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramat Jati

Laporan Data Usaha Mikro Kecil dan Menengah, 2017. Kementerian Koperasi dan UMKM RI

Laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), 2018. Kementerian Keuangan.

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran tertentu.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan




DOI: https://doi.org/10.30998/simponi.v1i1.349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Institute for Research and Community Services
(LPPM) Universitas Indraprasta PGRI

Address: Kampus A Building 3, 2nd Floor | Jl. Nangka No. 58 C (TB. Simatupang), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Jakarta, Indonesia.
Phone: +62 (021) 7818718 – 78835283 | Close in sunday and public holidays in Indonesia
Work Hours: 09.00 AM – 08.00 PM
Best hours to visit: From 9 am to 11 am or after 3 pm. The busiest times are between 11 am and 3 pm.


 Creative Commons License
Simposium Nasional dan Call for Paper Unindra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



View My Stats